BLK
SEBAGAI PUSAT LATIHAN KERJA YANG TEPAT
Balai Latihan Kerja atau sering disebut dengan
singkatan BLK adalah prasarana dan sarana tempat pelatihan untuk mendapatkan
keterampilan atau yang ingin mendalami keahlian dibidangnya masing-masing.
Saat ini BLK yang tersebar di seluruh Indonesia
berjumlah 301. Sebanyak 17 BLK merupakan milik pemerintah pusat atau disebut
BLK Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) dan selebihnya adalah milik Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau dikenal sebagai BLK Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD).
Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
23 Tahun 2017 tentang Reorientasi, Revitalisasi dan Rebranding Balai Latihan
Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan terobosan guna mempercepat peningkatan
daya saing SDM Indonesia. Terobosan
dilakukan lewat program Reorientasi, Revitalisasi dan Rebranding (3R) Balai
Latihan Kerja (BLK) milik Pemerintah.
Reorientasi BLK adalah mengarahkan agar
program-program pelatihan di BLK fokus pada kebutuhan riil pasar kerja dan
dilaksanakan secara masif. Revitalisasi BLK adalah upaya bagaimana menjadikan
BLK kembali berfungsi di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait
peningkatan kompetensi calon tenaga kerja dan tenaga kerja. Sedangkan,
rebranding BLK adalah upaya membangun image bahwa BLK sebagai solusi bagi yang
ingin mendapatkan pekerjaan yang layak melalui publikasi kinerja BLK kepada
masyarakat. Di BLK sangat dikenal dengan istilah TNA, PBK, sertifikasi dan
penempatan.
1. TNA
Analisa kebutuhan pelatihan ( Training Need Analysis/TNA)
atau istilah lain yang memiliki pengertian yang sama adalah suatu proses
identifikasi atau analisa untuk mengetahui atau menilai kinerja yang dimiliki
calon tenaga kerja (kondisi aktual) dan kinerja yang diharapkan mengisi
lowongan yang tersedia (kondisi optimal). Perbedaan atau kesenjangan (gap)
antara kondisi aktual dan kondisi optimal itulah yang dimaksud dengan kebutuhan
pelatihan.
2.
Pelatihan
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
pasal 10 mengatakan 1) Pela tihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan
pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja . 2) Pelatihan
kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar
kompetensi kerja. Pelatihan yang me ngacu kepada dunia usaha dan kompetensi
kerja ini selanjutnya dikenal sebagai Pelatihan Berbasis Kompetensi /
Competency Based Training (PBK/ CBT).
3. Sertifikasi
adalah suatu proses penerbitan sertifikat yang
didasari oleh hasil penilaian dalam proses pelatihan dan atau melalui uji
kompetensi. Sertifikat pelatihan (attainment certificate) yang diperoleh
melalui proses pelatihan diterbitkan oleh lembaga pelatihan, sedangkan
sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui proses uji kompetensi diterbitkan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). (Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Berbasis
Kompetensi Nomor : Kep.162/LATTAS/VI/2006).
4. Penempatan Kerja
Terkait
penempatan tenaga kerja, ada program Pemagangan, On The Job Trainning (OJT),
dan Penempatan Kerja itu sendiri.
KAJIAN PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Balai_Latihan_Kerja
0 komentar:
Posting Komentar