Cool Blue Outer Glow Pointer
Animated Cool Shiny Blue Pointer

Senin, 06 November 2017

BLK SEBAGAI PUSAT LATIHAN KERJA YANG TEPAT

BLK SEBAGAI PUSAT LATIHAN KERJA YANG TEPAT

Balai Latihan Kerja atau sering disebut dengan singkatan BLK adalah prasarana dan sarana tempat pelatihan untuk mendapatkan keterampilan atau yang ingin mendalami keahlian dibidangnya masing-masing.
Saat ini BLK yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 301. Sebanyak 17 BLK merupakan milik pemerintah pusat atau disebut BLK Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) dan selebihnya adalah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau dikenal sebagai BLK Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Reorientasi, Revitalisasi dan Rebranding Balai Latihan Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan terobosan guna mempercepat peningkatan daya saing SDM Indonesia.  Terobosan dilakukan lewat program Reorientasi, Revitalisasi dan Rebranding (3R) Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemerintah.
Reorientasi BLK adalah mengarahkan agar program-program pelatihan di BLK fokus pada kebutuhan riil pasar kerja dan dilaksanakan secara masif. Revitalisasi BLK adalah upaya bagaimana menjadikan BLK kembali berfungsi di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait peningkatan kompetensi calon tenaga kerja dan tenaga kerja. Sedangkan, rebranding BLK adalah upaya membangun image bahwa BLK sebagai solusi bagi yang ingin mendapatkan pekerjaan yang layak melalui publikasi kinerja BLK kepada masyarakat. Di BLK sangat dikenal dengan istilah TNA, PBK, sertifikasi dan penempatan.

1.    TNA
Analisa kebutuhan pelatihan ( Training Need Analysis/TNA) atau istilah lain yang memiliki pengertian yang sama adalah suatu proses identifikasi atau analisa untuk mengetahui atau menilai kinerja yang dimiliki calon tenaga kerja (kondisi aktual) dan kinerja yang diharapkan mengisi lowongan yang tersedia (kondisi optimal). Perbedaan atau kesenjangan (gap) antara kondisi aktual dan kondisi optimal itulah yang dimaksud dengan kebutuhan pelatihan.

2.    Pelatihan
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 10 mengatakan 1) Pela tihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja . 2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. Pelatihan yang me ngacu kepada dunia usaha dan kompetensi kerja ini selanjutnya dikenal sebagai Pelatihan Berbasis Kompetensi / Competency Based Training (PBK/ CBT).

3.    Sertifikasi
adalah suatu proses penerbitan sertifikat yang didasari oleh hasil penilaian dalam proses pelatihan dan atau melalui uji kompetensi. Sertifikat pelatihan (attainment certificate) yang diperoleh melalui proses pelatihan diterbitkan oleh lembaga pelatihan, sedangkan sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui proses uji kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). (Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Nomor : Kep.162/LATTAS/VI/2006).

4.    Penempatan Kerja
Terkait penempatan tenaga kerja, ada program Pemagangan, On The Job Trainning (OJT), dan Penempatan Kerja itu sendiri.

KAJIAN PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Balai_Latihan_Kerja

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

 
i
l
a
l
o
y
o
B
K
L
B
i
n
i
m
u
S
g
o
l
B